Jumat, 19 Februari 2016

peran pemerintah dalam pencegahan norkoba.

Peran Pemerintah dalam Upaya Pencegahan Narkoba

                                                Hasil gambar untuk tindakan pemerintah tentang narkoba 
 
 Narkoba? PERAN PEMERINTAH DALAM UPAYA PENCEGAHAN NARKOBA Narkoba : Narkotika dan Obat Bahan Berbahaya sebutan lain Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan Itulah sebabnya diperlukan dukungan oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan kasus narkoba ini. Dalam hal ini, dituntut peran aktif tidak hanya dari pemerintah, namun juga dari masyarakat sipil. Seperti misalnya didirikannya beberapa kelompok masyarakat peduli kasus narkoba, yang kini banyak ditemukan terutama di kota-kota besar seperti misalnya Drug Free Community Surabaya, melakukan berbagai upaya nyata untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya para pemuda agar tidak mengkonsumsi narkoba dengan berbagai kegiatan seperti :

Dampak Narkoba?
Analisis Efektivitas Langkah Pemerintah
Upaya pencegahan narkoba doodles dibentuk dan disahkan : tahun 1999
oleh : Presiden Abdurrahman Wahid
ditandai dgn : Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tahun 1999
fungsi : bentuk tindak lanjut dari usaha pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba di Indonesia yang semakin gencar dijalankan, terutama sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang
Tahun 2011, pemerintah menetapkan Inpres No 12 tahun 2011 dan membentuk Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (Jaktranas P4GN) Tahun 20112015 yang meliputi bidang Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Rehabilitasi, dan Pemberantasan sebagai bentuk komitmen bersama seluruh komponen masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia
Dibentuk pada : 28 Oktober 1999
Oranganisasi sosial kemasyarakatan untuk mengajak semua lapisan masyarakat agar bersama-sama mewujudkan Indonesia yang bebas dari penyalahgunaan narkoba dan memerangi peredaran gelap narkoba, menghindari, serta menjauhi hal-hal yang berhubungan dengan penyalahgunaannya
M. Irfan Ardhani 11/311451/SP/24387
Ario Bimo Utomo 11/311541/SP/24398
Delta Anggara Putri 11/311544/SP/24399
Hasil gambar untuk tindakan pemerintah tentang narkobaRR Firly Pandansari 11/311592/SP/24405                                                                     
Laisa' Pamidhi Widita 11/311781/SP/24433    
Anindita K H 11/311870/SP/24448                                        
Hidayatul Auliya 11/317760/SP/24653    
Rizca Hikmah Hijria 11/317901/SP/24784
Krisna Adi Nugroho 11/318839/SP/24911
Ramadhan Dodi P 11/320073/SP/24941

pencegahan primer (untuk tidak mencoba narkoba) pencegahan sekunder (mencegah bagi mereka yang telah memakai narkoba untuk tidak menjadi adiksi) pencegahan tersier (melakukan pemulihan bagi mereka yang telah mengalami adiksi). Langkah Pemerintah sejauh ini dapat disimpulkan bahwa kinerja lembaga pemerintah belum efektif. Hal tersebut terlihat dengan jelas pada : data yang menunjukkan bahwa tiap tahunnya jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia mengalami peningkatan. prevalensi (angka kejadian) penyalahgunaan narkoba di Indonesia akan mencapai 2,8 persen atau setara dengan 5,1 juta orang di 2015 apabila tidak ada penanggulangan yang komprehensif berdasarkan data Pusat Penelitian Kesehatan (Puslitkes) Universitas Indonesia, prevalensi penyalahgunaan narkoba mengalami kenaikan sejak tahun 2009. Pada tahun tersebut, prevalensi penyalahgunaan narkoba mencapai 1,99 persen atau setara dengan 3,6 juta orang. Angka tersebut naik menjadi 2,21 persen pada 2010. menurut Komisi XI DPR, jumlah peredaran narkoba yang diselundupkan lebih besar yang beredar daripada yang berhasil dicegah oleh Direktorat Jendral Bea Cukai, bahkan dalam setahun nilainya mencapai 17 triliun rupiah selain itu, berbagai permasalahan sosial ekonomi yang tak kunjung mereda menjadi momok karena kualitas hidup masyarakat yang rendah menyebabkan bukan tidak mungkin narkoba (masih terus) menjadi solusi. say NO! to drugs THANK YOU!
Full transcript.


                         Upaya Penegak Hukum Yang Dilakukan Polwiltabes Surabaya
 
Upaya penegak hukum dalam hal ini Polwiltabes Surabaya melakukan berbagai tindakan guna mencegah penyalahgunaan narkotika dengan cara yaitu :
1. Usaha Preventif
Yang dimaksud dengan usaha Preventif adalah tindakan penanggulangan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika merajalela. Tindakan preventif dapat dilakukan dengan dua cara yaitu :
1) Cara Moralistik
Cara moralistik dalam usaha menanggulangi penyalahgunaan narkotika adalah cara mencegah dengan menitikberatkan pada pembinaan moral, membina kekuatan mental masyarakat dan remaja. Pembinaan moral kepada masyarakat dan remaja, membuat mereka tidak mudah terjerumus sebab nilai-nilai moral akan mampu menggagalkan dan menjauhkan mereka dari penyalahgunaan narkotika. Cara moralistik dilaksanakan dengan menyebarluaskan agama atau ajaran agama, perundang-undangan yang baik dan sarana lainnya yang dapat mengekang nafsu untuk berbuat jahat. Sehingga tidak melanggar hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang berarti pula tidak akan menggunakan narkotika dan obat-obatan sejenis secara ilegal.
2) Cara Abolistik
Cara Abolistik dalam usaha menanggulangi penyalahgunaan narkotika oleh remaja adalah mencegah dengan cara mengurangi bahkan menghilangkan sebab-sebab yang mendorong para pengedar narkoba di wilayah Surabaya dengan motivasi apapun. Adapun salah satu cara yaitu dengan menutup kesempatan untuk menggunakan sarana umum baik milik pemerintah ataupun swasta di dalam menunjang lancarnya lalu lintas gelap narkotika secara melawan hukum. Di samping itu memelihara kewaspadaan masyarakat terhadap penyalahgunaan narkotika, meningkatkan usaha untuk memperkecil  bahkan meniadakan faktor-faktor yang membuat remaja menyalahgunakan narkotika. Acara abolistik dilaksanakan dengan menghilangkan sebab musababnya. Sebagai contoh : faktor  tekanan ekonomi (kemelaratan) merupakan salah satu penyebab kejahatan, maka usaha untuk mengurangi kejahatan itu adalah dengan cara meningkatkan kesejahteraan. Mengurangi pengangguran untuk menghindari adanya remaja yang stres akibat tidak mendapat pekerjaan. Dengan adanya remaja yang stress akibat tidak mendapat pekerjaan dan adanya remaja yang frustasi akibat tidak mendapat perhatian dan kasih sayang orang tuanya, maka penyalahgunaan narkotika akan semakin banyak digunakan. Untuk menghindari bahkan meniadakan hal-hal semacam itu maka perlu diberikan pengawasan intensif dan bijaksana terhadap remaja. Dalam hal ini penegak hukum khususnya pihak Polwiltabes Surabaya menyiapkan program dan penerangan untuk mendorong pelaksanaan dan kegiatan waktu senggang serta pelaksanaan olahraga yang bebas dari narkotika. Karena kaum muda sangat rawan terhadap godaan-godaan narkotika dan zat psikotropika tertentu, serta rayuan terhadap pengedar narkotika (Drugpusher). Oleh karena itu Polwiltabes Surabaya yang berwenang perlu mengadakan program-program penerangan di daerah perkotaan. Guna menumbuhkan kewaspadaan pada kaum muda khususnya terhadap macam-macam bahaya  yang timbul akibat dari penggunaan narkotika dan obat-obatan yang berbahaya yang bisa menyebabkan ketergantungan. Pihak Polwiltabes perlu bekerjasama dengan instansi atau department dan juga ormas-ormas yang ada untuk di berikan penyuluhan bagaimana bahayanya apabila mengkonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya. Dan juga pihak Polwiltabes mengundang para wakil-wakil instansi-instansi pemerintah ataupun swasta, guru, pekerja sosial dan lain-lainnya. Untuk melakukan penelitian dan kegiatan agar mereka faham akan keadaan penyalahgunaan narkotika. Para wakil instansi pemerintah, swasta, guru, pekerja sosial dan lainnya diberikan cara-cara menyusun program dengan tujuan utama menurunkan dan akhirnya mencegah peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

2. Usaha Represif
Yang dimaksud dengan tindakan represif adalah penyuluhan hukum  bahwa kejahatan narkoba hukumannya sangat beratka. Tindakan diarahkan pada pengedar dan penanam secara gelap. Dan tindakan yang dilakukan oleh pihak Polwiltabes adalah :
1) Mengadakan razia dan mengadakan penangkapan terhadap para pengedar narkotika dengan pengawasan ekstra ketat. Informasi yang tepat pada waktunya tentang kegiatan-kegiatan kriminal yang dilakukan pengedar-pengedar gelap. Hal tersebut sangat diperlukan  agar yang bersangkutan dapat diketahui dan ditangkap. Informasi seperti diatas sering terdapat pada file catatan dari badan-badan seperti bank, perusahaan angkutan udara, angkutan darat, kereta api, badan pengelola pelabuhan dan lapangan terbang serta pelayanan kurir dan otorita pelabuhan bebas. Hendaknya personalia dari semua organisasi yang bersangkutan perlu dilatih untuk dapat mengetahui nilai informasi tersebut bagi pejabat-pejabat penegak hukum. Tujuannya adalah untuk menyalurkan semua informasi yang bersangkutan kepada badan-badan penegak hukum yang tepat dengan segera agar pengedar-pengedar dapat diketahui dan ditangkap dengan cepat. Badan berwenang tingkat nasional dengan menghargai prinsip-prinsip dasar sistem perundangan nasional dapat memanfaatkan segala teknik penyidikan yang modern dan canggih dalam menanggulangi peredaran gelap narkotika.
2) Di dalam menanggulangi dan memberantas penanaman secara gelap, perlu diadakan kampanye yang paling efektif dan tepat guna memusnahkan opium poppy, coca maupun cannabis. Tanaman seperti itu sering kali ditanam dengan diselingi tanaman-tanaman lain yang menyebabkan lokasi dan pemusnahannya jauh lebih sukar. Badan berwenang yang bersangkutan harus mengadakan usaha guna memperoleh bantuan internasional secara maksimum dan menggunakan sumber-sumber dalam negeri guna mengetahui koordinat daerah-daerah penanaman gelap, mengumpulkan data tentang penanaman liar dan menganalisa kondisi geografis, sosial juga ekonomi dari daerah yang dipermasalahkan. Badan yang berwenang perlu mengadakan konsultasi dengan pejabat-pejabat penegak hukum dan pemerintahan setempat, pejabat pertanian dan di lapangan. Begitu pula dengan organisasi atau asosiasi yang kemungkinan besar mempunyai informasi yang diperlukan. Juga perlu digunakan fotografi dari udara guna menentukan atau menemukan ladang­-ladang gelap. Apabila ditemukan penanaman besar-besaran dari tanaman yang digunakan untuk perbuatan narkotika yang dilakukan secara tidak ilegal, maka badan yang berwenang langsung melakukan penyemprotan dari udara dan memusnahkannya. Dalam hal ini petani-petani dihimbau untuk patuh terhadap larangan penanaman tanaman terlarang dan kesempatan yang cukup perlu diberikan untuk waktu tertentu agar secara sukarela memusnahkan sendiri tanaman terlarang tersebut sebelum diadakan tindakan-tindakan paksaan. Dalam hal pengurangan penanaman gelap melalui tindakan–tindakan penegak dapat mempengaruhi pemasukan masyarakat petani bersangkutan, dalam hal tertentu menyebabkan petani dalam waktu sangat singkat menderita banyak kerugian atau bahkan tidak punya nafkah hidup. Sebab biasanya penghasilan si petani yang diperoleh dari tanaman ini pada umumnya lebih besar jika dibandingkan dengan tanaman lainnya. Untuk menanggulangi agar para petani tersebut tidak menanam tanaman terlarang tersebut dikarenakan menderita banyak kerugian, maka dalam hal ini pemerintah harus mempertimbangkan untuk melaksanakan suatu program di daerah pertanian tersebut untuk membantu para petani menanam tanaman lain sebagai pengganti tanaman narkotika dan atau mencari sumber mata pencaharian yang lain. Program-program tersebut akan tepat bila merupakan bagian dari suatu daerah pengembangan yang lebih umum dan komprehensif, umpamanya peningkatan infra struktur, kredit dan sarana penjualan. Tiap-tiap pengembangan daerah seperti itu sudah tentu perlu pengawasan yang ketat agar tidak memberikan keuntungan kepada pengedar narkotika. Bahkan agar usaha pengembangan ini berhasil, harus disertai dengan penegakan hukum yang tugas termasuk larangan terhadap penanaman serta pencegahan yang efektif didalam lingkungan program pengembangan desa maupun diluarnya.

3. Upaya Pemberantasan
Peredaran-peredaran narkotika (drug trafficking), sangat rumit dan
kompleks. Dalam hal ini terlibat beraneka ragam narkotika yang dapat berasal dari luar atau dari dalam. Peredaran narkotika bukan hanya melanggar Undang-undang narkotika nasional melainkan dalam banyak hal juga melibatkan kegiatan‑kegiatan anti sosial seperti kejahatan yang terorganisir (organizer crime), pengelakan pembayaran pajak, pelanggaran membayar pajak, pelanggaran‑pelanggaran kriminal terhadap peraturan impor dan ekspor. Bahkan kini sebagai sarana pembayaran penjualan senjata gelap dan barang-barang selundupan lainnya sering digunakan narkotika sebagai pengganti uang. Bahkan keutuhan serta stabilitas dari beberapa negara dan pemerintah telah terancam oleh akibat dari perniagaan gelap narkotika yang membawa pengaruh amat jauh. Mengamati kenyataan yang kita hadapi seperti itu, tidak ada tanda-tanda bahwa dunia akan menang terhadap perang melawan bahaya narkotika yang semakin hari semakin meningkat produksinya, perdagangan dan penyebarluasannya. Kenyataan itu berdasar bahwa perdagangan narkotika memang paling menguntungkan diantara semua perdagangan. Melihat begitu sulitnya memerangi pengedaran yang sangat mendesak hebat, maka sudah pasti kita akan berusaha memberantas secepat mungkin sampai ke akar-akamya. Pemberantasan oleh penegak hukum diarahkan terutama pada mereka yang secara sengaja melakukan perbuatan produksi, penawaran, penjualan, distribusi, penyerahan atas dasar apapun, perantaraan, pengangkutan, impor atau ekspor obat narkotika atau bahan psikotropika lainnya. Upaya yang dilakukan dalam pemberantasan adalah :
1) Pemberantasan secara langsung
Pemberantasan secara langsung dilakukan oleh penegak hukum, dimana penyalahgunaan narkotika terjadi. Pemberantasan itu berupa :
  • Mengadakan patroli-patroli menyeluruh di daerah pelabuhan, bandara udara dan zona-zona bebas lainnya. pengawasan efektif perlu dilakukan oleh penegak hukum, sebab tanpa adanya pengawasan terus-menerus (full time) maka tempat-tempat pemasukan seperti itu menjadi rawan. Oleh karena itu selalu diadakan operasi pada tempat rawan seperti serta mengadakan pembasmian penanaman tumbuhan narkotika dengan melakukan pelacakan secara langsung dan seksama terhadap ladang dan sawah atau tempat dimana diduga adanya penanaman narkotika.
  • Mengadakan pengawasan, pengontrolan dan penggeledahan kepada seluruh warga negara yang akan berangkat keluar negeri. Hal ini dilakukan untuk menjaga kemungkinan terjadinya penyelundupan yang dilakukan oleh pengedar narkotika.
  • Mengadakan operasi pada tempat yang diduga obat-obatan itu diproses (diproduksi) dan diperjualbelikan (dipasarkan) serta memeriksa bahan‑bahan yang dipergunakan dalam pabrik-pabrik mengenai narkotika atau bahan-bahan psikotropika lainnya, agar persediaan obat-obatan tersebut tidak disalahgunakan dan tidak menyimpang cara penggunaannya serta membatasi atau mengurangi persediaan obat-obat narkotika tersebut untuk pemakaian medis yang sah.
  • Mengadakan penggeledahan-penggeledahan terhadap mereka-mereka yang dicurigai memiliki narkotika atau bahan-bahan obat-obatan terlarang jenis lainnya. Mengadakan pengamanan bagi mereka yang sudah tertangkap, menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya supaya mereka menjadi sangat jera dan kemudian menjadikan gerak langkah pengedar-­pengedar lainnya yang belum tertangkap menjadi terbatas.
Dengan cara yang disebutkan diatas, maka sedikit menutup kemungkinan menyebarnya penyalahgunaan narkotika.

2) Pemberantasan secara tidak langsung
Pemberantasan secara tidak langsung adalah dimana tindakan pemberantasan yang dilakukan bukan pada tempat dimana operasi penyalahgunaan narkotika itu dilaksanakan.
Pemberantasan berupa :
  • Membuat dan menyebarkan pengumuman dan selebaran yang secara jelas ditempatkan di konsulat, di kedutaan, bandar udara, pelabuhan laut dan perlintasan perbatasan agar memperingatkan para wisatawan akan akibat‑akibat yang berat, bagi peredaran gelap serta mereka yang diketahui mengadakan pelanggaran-pelanggaran narkotika dapat dikenakan tindakan hukum.
  • Memperluas lingkup pengawasan atas wilayah udara dan daerah-daerah terpencil agar supaya dapat melindungi masyarakat terhadap kegiatan jahat yang dilakukan oleh pengedar narkotika.
  • Instansi penegak hukum juga harus dapat mempertimbangkan kemungkinan mengadakan sambungan "hotline" yang bebas dari bayaran yang dihubungkan dengan kantor yang setiap saat dapat melancarkan operasi sehingga setiap orang dapat melaporkan kejadian yang berkaitan dengan narkotika tanpa merasa takut mendapat balasan.
  • Mempertegas hukum yang berlaku bagi mereka yang sudah jelas-jelas terbukti telah menyalahgunakan narkotika untuk kepentingan memperkaya diri sendiri.
  • Mengadakan perluasan-perluasan kerja sama dan saling mernbantu dengan bentuk-bentuk serta badan penegak hukum yang lain. Antara lain dengan mengadakan hubungan dengan negara-negara lain untuk meningkatkan tindakan koordinasi didalam kerja sama internasional serta pentingnya memperkuat dan meningkatkan sarana hukum yang efektif.

4. Penegak Hukum
Dalam melaksanakan fungsi penegak hukum, perlu dikaitkan dengan instansi terkait yang mempunyai kewenangan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kegiatan instansi atau departemen yang terkait dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Penegakan hukum terhadap perkembangan tindak pidana narkotika dengan modus operandi dan mempergunakan teknologi canggih, harus diantisipasi dengan peningkatan kualitas penegak hukum dan kelengkapan perangkat hukum serta tatanan hukum yang dilandaskan kepada konsep penegak hukum yang tepat juga berdaya guna dan berhasil guna yang mengutamakan kepentingan untuk melindungi masyarakat nasional, bahkan Internasional.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar